Tim Gabungan Berikan Sanksi 54 Warga Tak Pakai Masker
BOLMORA.COM, BUOL – Tim gabungan operasi yustisi Polres Buol bersama Satgas Covid-19 Pemkab Buol menjaring sebanyak 54 warga dan langsung diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker. Operasi tersebut dilaksanakan dikawasan pertigaan tugu traffic light Kelurahan Leok 2, Kecamatan Biau, Jum’at (27/11/20).
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kasat Samapta Iptu Herry Jhony, menjelaskan selama operasi dilaksanakan tim gabungan menjaring sebanyak 54 warga yang melanggar protkes karena tidak menggunakan masker.
28 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50 ribu dan 26 lainnya diberikan hukuman kerja sosial sambil menggunakan baju rompi warna orange bertuliskan saya belum disiplin.
Herry berharap dengan adanya pemberian sanksi kepada warga yang tidak mematuhi anjuran penggunaan masker saat berada diluar rumah bisa memberikan efek kepada warga masyarakat untuk disiplin.
“Pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka penegakan protkes yang dilaksanakan secara intens oleh tim gabungan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buol,”tandas Herry. (Syarif)



