Pemkab Bolmong Lindungi Petani dengan BPJS Ketenagakerjaan

BOLMORA.COM, BOLMONG – Ribuan petani yang ada di Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong) mulai terlindungi dengan menjadi peserta pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu menyusul dengan adanya kegiatan sosialisasi 36 ribu perlindungan sosial buruh tani dan petani penggarap, yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (04/11/2020)
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Bolmong tersebut dibuka Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong Zainudin Paputungan mewakili Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam sambutannya Zainudin mengungkapkan, dengan adanya perlindungan jamsostek ini petani dapat bekerja lebih tenang dan produktivitas lebih meningkat.
“Sehingga mampu pemulihan ekonomi nasional khususnya di Kabupaten Bolmong yang terkena dampak pandemi covid-19” Ungkapnya
Dijelaskannya, Program perlindungan terhadap petani lewat BPJS Ketenagakerjaan ini diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut nomor 32 tahun 2020, dimana BPJS akan memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi para petani apabila mereka mengalami kecelakaan saat menjalani pekerjaan mereka, maupun ketika mereka meninggal.
“Profesi petani memiliki resiko kecelakaan kerja maupun resiko dampak sosial ekonomi sehingga perlindungan jaminan sosial wajib hukumnya bagi para petani,” ujarnya
Ia juga berharap buruh tani dan petani penggarap di kabupaten Bolmong memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya serta benar-benar peduli akan keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti program BPJS. Menurutnya, manfaat kartu tani yakni mempermudah petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan petani.
“Kartu tani juga berfungsi sebagai kartu debit dan alat transaksi penjualan hasil panen, selain itu kartu tani ini dapat digunakan untuk mengajukan permohonan kredit usaha di lembaga perbankan dan lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah,” ucapnya
Diketahui jika petani mengalami resiko meninggal dunia di tempat kerja kepada ahli waris yang sah akan diberikan santunan sebesar 48 juta rupiah serta bantuan beasiswa kepada dua orang anak dengan nilai 174 juta rupiah
(Agung)



