UMP Tahun 2020 Naik, Berikut Besarannya
BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), segera menindaklanjuti kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 mendatang. Hal tersebut mengacu pada pengumuman resmi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey belum lama ini terkait UMP di tahun depan yang berlaku diseluruh Kabupaten/Kota di Sulut. Untuk UMP 2020 itu sendiri ditetapkan sebesar Rp.3.310.723,- atau naik sekira 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp. 3.051.076,-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong, Ramlah Mokodongan mengatakan siap tindaklanjuti keputusan Gubernur dan menyiapkan surat edaran kepada Perusahaan yang ada di Bolmong.
“Selain surat edaran ke Perusahaan, dalam waktu dekat kami akan secara resmi menyurat kepihak perusahaan terkait penetapan upah sebesar Rp3,3 juta di tahun 2020 mendatang,” jelas Ramlah.
Ramlah juga menegaskan, untuk Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong, agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Jika ada Perusahaan yang tidak membayar upah Karyawan sesuai UMP Tahun 2020, diharapkan agar karyawan dapat melapor ke Dinas. Pasti kami akan turun dan memberikan sanksi terhadap Perusahaan tersebut,” pungkasnya.
(Agung)



