Bappeda Bolmong Gelar Revisi RPJMD

BOLMORA.COM, BOLMONG — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar konsultasi publik revisi rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017 – 2022. Kamis (14/11/2019) di Kantor Bappeda Bolmong.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang diwakili Staf Ahli Bupati Bolmong Syahril Mokoagow. Dalam sambutannya Syahril mengatakan penyusunan RPJMD merupakan penjabaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Dimana didalamnya memuat program, tujuan, sasaran, dan strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
“Keberadaan RPJMD Bolmong tahun 2017 – 2022 telah memasuki pelaksanaan tahun ke 2 dalam periodenya,”katanya
Menurutnya, salah satu syarat untuk dilakukan revisi atas dokumen RPJMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 2 huruf b, bahwa dalam rangka efektifitas perubahan RPJMD maka perubahan dimaksud tidak dapat dilaksanakan apabila sisas masa berlaku RPJM kurang dari 3 tahun.
Menurutnya, ada hal – hal yang mendasari perubahan RPJMD Bolmong antara lain adanya perubahan kebijakan nasional terkait pencapaian SPM (Standar pelayanan Minimum) khususnya untuk urusan wajib pemerintahan, terbitnya peraturan perundangan tentang kelurahan dan pelaksanaan pencapaian target tujuan pelaksanaan berkelanjutan.
“Pelaksanaan Konsultasi Publik Revisi RPJMD adalah merupakan salah satu tahapan yang mesti dilakukan oleh tim penyusunan RPJMD, dalam rangka mengenali dan menggali gagasan serta masukan dari para stakeholder terkait pelaksanaan RPJMD,”katanya
Hadir dalam kegiatan konsultasi publik Pimpinan perangkat daerah, Anggota DPRD kabupaten Bolmong.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita Acara Revisi RPJMD Kabupaten Bolmong.
(Agung)



