Bolmong

Penggunaan Anggaran Dandes Toraut Induk Diduga Tidak Sesuai Prosedur, LP2KP Minta Kepolisian dan Kejaksaan Segera Turun

BOLMORA.COM, BOLMONG – Lagi-lagi dugaan penyalahgunaan Dana Desa  (Dandes), dan wewenang jabatan terjadi di Desa Toraut Induk Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Informasi yang diperoleh media ini, pengelolaan anggaran Dandes dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 yang dialokasikan ke Desa Toraut Induk diduga tidak sesuai prosedur. Seperti pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 1.10 Kilometer, dengan pagu anggaran senilai Rp.324.459.270, yang menurut warga setempat tidak masuk akal.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan masyarakat desa setempat, melainkan pekerjaan tersebut diserahkan ke pihak ketiga oleh pemerintah desa.

“Informasi dari masyarakat, proses pekerjaannya diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki alat berat. Kemudian, material timbunan (sirtu kali) yang digunakan pada pekerjaan tersebut tidak dibeli, tapi hanya diambil dari sungai yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan jalan tani dimaksud,” ungkap Ahmad Derek Ismail, selaku Divisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), melalui rilis yang dikirim Minggu (10/11/2019).

Menurutnya, selain dugaan penyalahgunaan anggaran Dandes dan ADD, juga dari hasil informasi yang disampaikan warga Desa Toraut Induk bahwa, penyaluran upah dari para Kader Keluarga Berncana (KB) tidak sesuai.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Bolmong bahwa, setiap bulannya para Kades KB  mendapatkan upah sekitar Rp150.000 per orang, akan tetapi kelima Kader KB ini hanya mendapatkan upah Rp75.000 per orang, dan sisahnya menurut sumber diberikan kepada upah oprator pembuat laporan pertanggung jawaban (keterangan kepala desa),” sebut Derek.

Dikatakan, setiap pekerjaan yang menggunakan Dandes dan ADD seharusnya melibatkan masyarakat desa agar tercapai program pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Permendes tentang Padat Karya Tunai. Dan terkait pembayaran upah Kader KB, seharusnya Kepala Desa Toraut Induk tidak melakukan pelanggaran seperti itu. Karena, upah para Kader KB telah diatur dalam Peraturan Bupati, senilai Rp.150.000.

a“Untuk itu, saya meminta kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera menurunkan tim ke Desa Toraut Induk, guna melakukan investigasi, atau melakukan pemanggilan kepada kepala desa untuk dimintai keterangan. Karena, kuat dugaan kami telah terjadi kerugian negara ratusan juta rupiah pada pekerjaan jalan tani yang disebutkan di atas. Demikian juga perbuatan kepala desa yang saya nilai telah menyusahkan masyarakatnya sendiri, dengan melakukan pemotongan uaph Kadesr KB,” paparnya.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga, Kepala Desa Toraut Induk yang diketahui bernama Masaudin Mokoagow, yang saat ini sedang cuti karena mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019, juga sering bertindak sewenang-wenang dengan jabatannya. Hal ini terbukti dengan diberhentikannya pengurus BUMDes dan Pengurus Masjid secara sepihak tanpa ada kesalahan atau masalah yang jelas.

“Hal itu diduga dilakukan oleh oknum kepala desa dikarenakan para pengurus mempertanyakan dana BUMDes sebesar Rp150.000.000, dan pembangunan Masjid yang sampai saat ini tidak diketahui jelas keberadaannya. Oleh sebab itu, saya juga meminta kepada Bupati Kabupaten Bolmong agar memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Toraut Induk, atas tindakannya tersebut,” pungkas Derek.

Sementara itu, Kepala Desa Toraut Induk Masudin Mokoagow, ketika dikonfirmasi membantah semua laporan warga sebagaimana investigasi yang dilakukan LSM LP2KP. Dia berdalih bahwa terkait penggunaan Dandes di desanya sudah selesai diperiksa oleh Inspektorat Daerah.

“Kalau berkaitan dengan Dandes tahap satu dan tahap dua sudah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Maka jika ada temuan, pihak Inspektorat-lah yang lebih tahu,” kelitnya.

Meski terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan, namun Masudin meminta agar pihak media menyebutkan nama masyarakat yang menyampaikan informasi tersebut.

“Dasarnya dari mana?. Kalau memang ada masyarakat yang menyampaikan informasi ini, siapa dia?. Agar saya bisa tahu, dan bisa bersama-sama mencari bukti konkritnya, supaya hal ini tidak menjadi fitnah. Karena sekarang ini adalah momen pemilihan kepala desa (Pilkades),” imbuhnya.

Ironisnya, dia meminta kepada awak media untuk tidak memberitakan informasi tersebut.

“Kalau Anda mau muat di media, baiknya tunggu dulu. Saya mau cari tahu dulu siapa orang yang memberikan informasi,” pinta Masudin.

Terkait pemotongan upah Kader KB, lagi-lagi Masudin membantah. Kata dia, tidak ada yang namanya Kader KB, tapi yang ada kader Posyandu.

“Tidak ada itu Kader KB, yang ada Kader Posyandu. Dan dananya sudah disalurkan, kenapa lagi mau cari-cari kesalahan. Kalau boleh tahu siapa yang kasi laporan ini?,” tanya dia, sambil menutup telepon dengan alasan dirinya sedang ada tamu, untuk persiapan kampanye calon kepala desa.

(*/Gun Mondo)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button