Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Minta 2019 Perda RDTR Ditetapkan, Perda RTRW Direvisi

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) melaksanakan rapat tindak lanjut percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2019, yang bertempat di Hotel Golden Tulip Jinong Resort Bali, Kabupaten Kuta Provinsi Bali, 28-29 November 2018 kemarin.

Kegiatan yang dihadiri oleh 14 pejabat dari pemerintah pusat, 92 pejabat dari Kantor wilayah (Kanwil) BPN dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, serta Dinas PUPR kabupaten/kota se-Indonesia ini dibuka oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Abdul Kamarzuki.

“Dalam rapat ini direncanakan pada tahun 2019 nanti, Peraturan Daerah (Perda) RDTR akan direvisi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu, Insha Allah akan ditetapkan,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu Sande Dodo, saat dihubungi BOLMORA.COM, Jumat (30/11/2018).

Dia menerangkan, dalam rencana tersebut pihaknya telah menyampaiakan sebab Perda RTRW perlu revisi, karena luas Kota Kotamobagu telah berubah dari 68,06 kilometer persegi menjadi 108 kilometer persegi. Sedangkan Perda RDTR sampai sekarang belum ditetapkan.

“Revisi Perda RTRW dan Perda RDTR perlu dipercepat penetapannya agar tidak menghambat para investor yang ingin membuka usaha di Kota Kotamobagu,” terangnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button