Akhir Desember 2018, Data Penduduk yang Belum Lakukan Perekaman e-KTP Akan Diblokir
BOLMORA,KOTAMOBAGU – Bagi penduduk Kota Kotamobagu dewasa usia 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), per tanggal 31 Desember 2018 siap-siap datanya akan diblokir atau di non aktifkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Virginia Olii mengungkapkan, hal ini sesuai kebijakan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila orang tersebut datang melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Virginia.
Dia menerangkan, pemblokiran tersebut sifatnya administratif dan bertujuan untuk mengarahkan mereka segera lakukan perekaman e-KTP.
“Program pemerintah untuk perekaman e-KTP ini sudah ada sejak tahun 2012, tapi masih banyak kita dapati penduduk yang sudah berumur 17 tahun pada tahun 2012, tapi sampai 2018 ini belum lakukan perekaman. Nah, berarti mereka sudah berumur 23 tahun saat ini,” ujarnya.
Banyak asumsi yang bisa digunakan untuk pemblokiran ini sehingga bisa saja dianggap datanya ganda atau bisa jadi sudah meninggal,” terangnya.
Menurutnya, sejak 1 Oktober 2018 Disdukcapil telah menjadwalkan melakukan pelayanan keliling jemput bola di 33 kelurahan dan desa se-Kota Kotamobagu.
“Di samping perekaman e-KTP, kami juga melayani pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Identitas Anak. Pelayanan jemput bola ini akan berakhir pada 27 Nop 2018 di Desa Poyowa kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan,” terang Virginia.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat Kotamobagu yang sudah berumur 17 tahun dan belum lakukan perekaman agar segera datang ke Disdukcapil untuk lakukan perekaman dengan membawa foto copi Kartu Keluarga.
“Banyak kemudahan yang akan kita dapatkan jika memiliki e-KTP, sebaliknya banyak kesulitan yang akan kita dapat jika kita tidak memiliki e-KTP, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Perlu diingatkan kembali, semua pelayanan ini gratis atau tidak dipungut biaya,” imbuhnya.
(me2t)



