Wakil Wali Kota Buka Sosialisasi Ranperda
BOLMORA, KOTAMOBAGU — Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Kamis (22/11/2018), membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sambutannya Nayodo mengatakan bahwa perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir, berdasarkan atas adanya pertimbangan bahwa, Perda yang mengatur tentang besaran dari Retribusi Khusus Parkir tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi, serta perkembangan Kota Kotamobagu saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Retribusi Khusus Parkir.
“Dengan adanya perubahan terhadap jumlah besaran retribusi parkir khusus, juga akan ikut meningkatkan jumlah PAD yang bersumber dari Retribusi Khusus Parkir,” ujar Nayodo.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang handal dan berkemampuan tinggi, serta tentunya dapat diselenggarakan secara terpadu, aman, tertib, lancar, dan efisien.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, juga sangat sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merupakan sub urusan pemerintahan, yang wajib untuk dilaksanakan,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, juga dihadiri anggota DPRD Kota Kotamobagu, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan tokoh- tokoh masyarakat di Kota Kotamobagu.
(*/me2t)



