Oknum Caleg Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Mengedarkan Uang Palsu
BOLMORA, HUKRIM – Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu partai berinisal MM alias Masur, terpaksa harus berhadapan dengan hukum, karena diduga mengedarkan uang palsu.
Aksi pengedaran uang palsu teresebut terungkap ketika pelaku mengisi bahan bakar di SPBU Desa Tadoi, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 15.20 WITA.
Menurut salah satu petugas SPBU, saat itu pelaku hendak mengisi bahan bakar. Setelah membayar, petugas SPBU merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku sebanyak 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu. Petugas SPBU itu pun memanggil untuk menanyakan uang tersebut. Namun, sang pelaku langsung tancap gas tanpa memperdulikan petugas SPBU yang memanggilnya.
“Setelah menerima uang, kami merasa ada kejanggalan dan langsung memanggil pelaku. Tapi, dengan cepat pelaku langsung kabur. Kami pun segera menghubungi Polsek Bolaang,” ungkap petugas SPBU yang enggan menyebutkan namanya, ketika dihubungi.
Sementara itu, Kaposek Bolaang IPTU Angga Maulana, saat dihubungi via seluler mengungkapkan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung bergerak mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat dikejar dan ditangkap di Desa Poigar, Kecamatan Poigar.
“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Poigar. Di situ, pelaku sempat bernegosiasi dan mencoba menyuap petugas dengan memberikan sejumlah uang,” katanya.
Pun oleh petugas, pelaku langsung digeledah dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ditangan pelaku diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 13 lembar, kartu anggota partai dan 1 unit kendaraan jenis minibus. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Kota Kotamobagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Angga.
Diketahui, Mansur adalah warga Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, yang juga seorang Caleg Dapil II di Kepulauan Talaud, dari Partai Perindo.
(gnm)



