Kotamobagu

Menunggak Retribusi, Pemkot Resmi Tutup Sejumlah Kios di Pasar 23 Maret

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Setelah Surat Peringatan ke-3 (SP3) tidak ditanggapi oleh 74 pemilik kios yang berada di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu, akhirnya Kamis (22/11/2018), Pemerintah Kota (Pemkot) turun melakukan penutupan terhadap kios-kios tersebut.

“Kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melaksanakan penutupan ini, karena tidak ada itikad baik dari para pemilik kios untuk segera melunasi tunggakannya,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu Herman Aray.

Tapi menurutnya, ada juga beberapa pemilik kios yang langsung membayar tunggakan retribusi saat tim sudah berada di lokasi.

“Ada beberapa yang langsung melunasinya, yang belum kami berikan waktu 3 hari untuk mengosongkan kios,” terangnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button