Bolmong

Soal Perangkingan CPNS, Pemkab Bolmong Masih Tunggu Keputusan Panselnas

BOLMORA, BOLMONG – Simpang siur tentang adanya perangkingan nilai terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak mencapai passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018, hingga saat ini belum juga ada keputusan secara resmi.

Di lain sisi, meski sudah diketahui hasil dari tes tersebut, namun Pemkab Bolmong belum bisa menyampaikan ke publik. Hal ini dikarenakan masih menunggu adanya keputusan dari Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Panselnas, mengingat banyak formasi yang tidak terpenuhi. Untuk isu soal perangkingan, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi ataupun petunjuk untuk melakukan perangkingan.

“Memang hasilnya sudah kita tahu, tapi kita masih menunggu keputusan. Mengingat, banyak formasi yang tidak terisi. Sedangkan untuk perangkingan, sampai saat ini kami belum ada petunjuk dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ia berharap ada solusi dari Pemerintah Pusat terkait kekosongan formasi di Bolmong.

”Apalagi ini tidak hanya terjadi di Bolmong, tapi hampir semua daerah di Indonesia yang melaksnakan rekrutmen CPNS,’’ kata Amba.

Menurutnya, saat ini Kabupaten Bolmong masih kekurangan pegawai. Sehingga, ia berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan hasil tes CPNS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Kita masih menunggu, apakah akan dilihat dari perangkingan atau di tes ulang. Yang pasti kita butuh solusi untuk mengisi kekurangan pegawai,” terangnya.

Seperti diketahui, tes CPNS Bolmong yang diikuti 1.686 peserta, hanya menghasilkan 15 peserta yang tembus nilai ambang batas atau passing grade.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button