Ada Sanksi kepada SKPD yang Tidak Ikut Kegiatan Peringatan HUT ke-47 KORPRI

BOLMORA, BOLMONG – Menyambut Peringatan HUT ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2018 yang jatuh pada 29 November nanti, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akan menggelar lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan lomba paduan suara antar instansi di lingkungan Pemkab Bolmong.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari. Untuk jurinya diambil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Lomba ini tujuannya untuk peningkatkan kedisiplinan ASN dan kinerja dalam melayani masyarakat. Rencananya, kegiatan akan dilaksanakan setiap tahun,” ungkapnya.
Menurut dia, seharusnya kegiatan PBB ini diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, ada juga SKPD yang tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Tadi ada SKPD yang tidak ikut berpartisipasi megikuti kegiatan baris berbaris. Nantinya, SKPD tersebut akan diberikan sanksi seperti denda sebesar Rp1,5 juta, dan harus mengikuti apel di kantor bupati selama satu minggu dimulai dari munggu depan,” kata Amba.
Bukan hanya lomba PBB, tapi instansinya juga menggelar lomba paduan suara antar instansi.
“Lagu himne KORPRI dan salah satu lagu khas Bolmong yang harus dibawakan para instansi yang mengikuti lomba tersebut. Nantinya, pengumuman juara lomba PBB dan paduan suara akan diumumkan sebelum upacara memperingati HUT ke-47 KORPRI,” ungkapnya.
(agung)