Besok, Pemkot Eksekusi 47 Kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menutup 47 Kios yang berada di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu, Kamis (21/11/2018) besok.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Herman Aray mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena para pedagang di kios-kios tersebut belum membayar sewa bangunan itu.
“Rata-rata mereka menunggak dari Bulan Juli 2018,” ungkapnya.
Dikatakan, pendekatan persuasif sudah lakukan okeh pihaknya, tapi para pedagang terkesan tidak mau tahu.
“Sehubungan dengan telah diberikannya Surat Peringatan (SP) III kepada pengguna Kios Pasar 23 Maret, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, pasal 15 ayat 6 Penutupan Objek Retribusi sampai dengan batas waktu tanggal 19 November 2018, para pedagang belum juga menyelesaikan kewajiban membayar retribusi. Untuk itu, besok pagi pukul 08:00 WITA, kita akan melakukan penutupan,” terang Aray.
(me2t)



