SP3 Diacuhkan, Pemkot Segera Tindak Tegas Pembangunan Kantor Desa Pontodon Tak Berizin
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pembangunan kantor Desa Pontodon Induk Kecamatan Kotamobagu Utara tampaknya akan mengalami kendala menyusul turunnya surat peringatan ke-3 (SP3) pada 17 Oktober 2018 lalu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena melanggar Peraturan wali kota (Perwako) nomor 39 tahun 2015 tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB).
“Tim teknis dari PUPR telah turun melakukan pengukuran di tempat tersebut dan mendapatkan bangunan itu hanya 12 meter dari as jalan. sesuai dengan Peraturan, GSB harus 15 meter dari as jalan,” ungkap ungkap Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Adnan Mokodompit, Selasa (13/11/2018).
Pun demikian dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Dolly Djulhaji mengungkapkan sudah melakukan pemeriksaan di lapangan serta bertemu langsung dengan Sangadi Pontodon Induk dan menyarankan untuk menghentikan pembangunan kantor tersebut.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan melaporkan kepada pak Assisten 1 terkait hal ini,” ungkap Dolly.
Dia mengatakan, karena semua yang terkait adalah penyelenggara urusan yakni kepala daerah maka perlu rapat koordinasi bersama kembali untuk menyikapi hal ini.
“Intinya Satpol-PP akan laksanakan fungsi penegakan Perda pada setelah semua prosedur formalnya dilaksanakan. Upaya teguran lisan sudah dilakukukan oleh pihak Camat, Satpol- PP, tetapi pihak pemerintah desa tetap ngotot melanjutkan pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Asisten 1 Nasrun Gilalom menjelaskan, masalah penindakan sudah diserahkan sepenuhnya kepada SatPol-PP.
“Hari Sabtu lalu kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua SKPD terkait (PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pol-PP) dan menyerahkan sepenuhnya kepada SatPol-PP untuk melakukan tindakan sesuai Perda yang berlaku. Sangadi Pontodon Induk juga sudah saya peringatkan pada minggu yang lalu tetapi pembangunan masih terus dilanjutkan,” terangnya.
Sementara itu, Sangadi Pontodon Induk Samuel Pasambuna saat dihubungi via telepon mengatakan akan bertemu kembali dengan pihak PUPR dan Asisten 1 untuk meminta solusi perihal masalah ini.
“Besok saya akan ke PUPR menemui Kabid Penataan Ruang dan pak Asisten 1 untuk meminta solusi. Pembangunan memang masih terus saya lakukan karena ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang mempunyai jangka waktu batas pekerjaan, jika dihentikan pasti akan terlambat,” ujarnya.
(me2t)



