Bolmong

Mobil ASN Bolmong Dilarang Pakai Stiker Caleg

BOLMORA, BOLMONG – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sudah berjalan seiring dengan ditetapkannya para peserta Caleg DPR, DPD dan Capres serta Cawapres. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, terus mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga taat asas netralitas.

“Diingatkan kepada seluruh aparatur untuk lebih berhati- hati. Sebab, seiring perjalanan tahapan Pemilu, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong, bahkan sudah berproses di Majelis Kode Etik Pemkab Bolmong, dan telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran,” ungkap Tahlis, saat memimpin apel kebersamaan, Senin (5/11), di halaman kantor bupati.

Ia juga mengimbau agar mobil ASN Bolmong tidak dipasang alat kampanye Caleg.

“Untuk pemasangan stiker caleg di mobil ASN, larangannya memang belum tercantum secara langsung di PP 53. Namun, jika ASN datang ke kantor membawa mobil yang berstikerkan salah satu Caleng, dengan mengunakan seragam lengkap, maka itu termasuk dalam pelanggaran netralitas ASN, karena bisa saja pihak Bawaslu akan menindak itu,” terang Tahis.

Ditambahakan, jikat nantinya ASN terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka bukan hanya dia yang dikenakan sanksi, namun bisa saja Caleg yang dia dukung akan dikenakan sanksi juga.

“Yang ditakutkan, jika ASN yang berseragam lengkap membawa mobil yang berstikerkan salah satu Caleng, bisa saja dikenakan sanksi dan pasti akan berimbas pada salah satu Caleg yang dia dukung. Jadi, untuk sekarang ASN Bolmong harus lebih hati-hati,” imbuhnya.

Selain itu, Tahlis juga meminta kepada ASN untuk penuh dengan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial dan lainnya.

“Kita semua terikat dalam satu ketentuan aturan main yang telah disyaratkan sesuai batasan yang telah ditetapkan, tentang pelaksanaan Pemilu,” tutup Tahlis.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button