5 PNS Bolmong Terbukti Melakukan Pelanggaran, Dua di antaranya Dipecat Secara Tidak Hormat
BOLMORA, BOLMONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (5/11/20-18), resmi membacakan hukuman sanksi disiplin kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Menurut Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, lima oknum PNS itu diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang telah diperbuat. Dari lima oknum PNS yang telah diberikan sanksi, dua di antaranya telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sebelumnya, lima ASN ini telah dibahas dalam Sidang Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Bolmong. Dua di antaranya PTDH, dan dua lainnya diturunkan satu tingkat lebih rendah dari jabatanya sekarang, sedangkan satunya lagi diberhentikan secara hormat, karena mengikuti pemilihan calon legislatif (Caleg),” ungkapnya.
Amba juga menjelaskan, sebelumnya dua ASN yang PTDH sudah tidak pernah masuk kantor selama 5 bulan berturut-turut.
“Wajar dipecat, karena sudah 5 bulan tidak pernah masuk. Sebelumnya, dua ASN ini juga pernah diberikan sanksi penurunan pangkat agar ada efek jerah, tetapi tetap tidak mengindahkan,” ujar Amba.
Terpisah, Kapala Seksi (Kasi) Disiplin dan Penganggaran Ervina Sowikromo, saat membacakan SK putusan sidang kode etik ASN menjelaskan, kelima ASN terkena pasal tentang disiplin PNS dan ketentuan jam kerja.
“Lima ASN itu terbukti melanggar pasal 3 angka 11. PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” katanya, saat membacakan SK dari Bupati Bolmong.
Berikut Nama-nama ASN yang Dipecat
| 1. | PTDH : Ir. Masdjodi Sugeha, Pelaksana pada Dinas Kominfo Bolmong |
| 2.
|
PTDH : Udi Setiady Damopolii, SE, Pelaksana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman |
| 3.
|
Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah 3 Tahun : Altin Bengga, SE, Pelaksana pada BKPP Bomong |
| 4. | Penurunan pangkat 3 tahun : Nurnengsih Dolot, Amd, Pelaksana pada Bappeda |
| 5.
|
Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri : Victor Lumapow
Pelaksana pada SDN 2 Mogoyunggung |
(agung)



