5 ASN Bolmong Terbukti Melakukan Pelanggaran Dijatuhi Hukuman Disiplin, Dua Diantaranya Selingkuh
BOLMORA, BOLMONG – Majelis Sidang Kode Etik (MKE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menjatuhkan hukuman disiplin kepada lima orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sidang majelis kode etik teserbut dipimpin langsung oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang, di ruang kerja Asisten III Pemkab Bolmong, Kamis (1/11/2018).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, lima oknum ASN itu diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, dan oknum tersebut dipindahkan lagi dari instansi dia bekerja saat ini.
“Iya, putusan majelis sidang kode etik seperti itu. Oknum Aparatur diberikan sanksi turun pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Minggu (4/11/2018).
Dari lima ASN yang dikenakan sanksi, dua di antaranya dikenakan sanksi karena terbukti melakukan selingkuh ‘Bahugel’.
“Dari dua orang yang dikenakan sanksi karena selingkuh. Satu di antaranya kepergok oleh istrinya sendiri di tempat kos, beberapa waktu lalu,” ungkap Amba.
Amba juga mengungkapkan, selain kasus perhugelan itu, kami juga menjatuhkan putusan untuk tiga ASN Bolmong yang direkomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Bolmong. Dua di antaranya, terkait dugaan penyalagunaan media soal (Medsos) melalui facebook oleh ASN yang mengarahkan ke salah satu calon, dan yang satunya dugaan terkait dukungan saat pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.
“Ada tiga ASN. Yang satu anak buah saya, dan sudah diberikan teguran, dipindahkan dalam jabatan yang sama, dan satunya lagi tugas di Dinas Kominfo. Untuk yang di Kominfo, hanya diberikan teguran tertulis oleh instansi atasan langsung karena yang bersangkutan belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik, sehingga majelis tidak dapat memprosesnya, dikarenakan belum pada tahapan penetapan. Namun, Majelis Kode Etik mengembalikan ke atasan langsung untuk memberikan teguran lisan dan tertulis, serta yang satunya lagi diberikan penurunan pangkat satu tingkat,”urainya.
Baca Juga: Ini SKPD di Bolmong yang Pegawainya “Doyan Selingkuh”
Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin Fasilitas Profesi dan Informasi Aparatur, BKPP Bolmong Abdussalam Bonde, turut membenarkan hal itu.
“Sidang kode etik telah dilakukan kepada lima orang ASN,” katanya.
Oknum lima ASN tersebut berinisal ME dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Sementara yang satu lagi masih ditunda.
“Untuk kasus penyalagunaan medsos juga sudah dijatuhi teguran tertulis,“ ungkap Bonde.
Menurutnya, pemberian sanksi ini harus dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur.
“Sudah beberapa kali diingatkan kepada seluruh ASN untuk jangan menyalahi aturan. PNS itu harus memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat,” imbuhnya.
(agung)



