Balon Bupati Melalui Jalur Independen Wajib Ada Dukungan 5.609
BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut resmi mengumumkan tentang syarat dukungan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.
Sebagaimana surat pengumuman Nomor: 15/HM.02-Pu/7108/KPU-Kab/XI/2017 yang dikeluarkan KPU Bolmut, berupa surat menyampaian kepada masyarakat Bolmut yang ingin mencalonkan diri di Pilkada Bolmut melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 5.609 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Dukungan dan tersebar paling sedikit di 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kabupaten Bolmut, sesuai keputusan KPU Bolmut Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bolmut 2018,” jelas Faisal.(tr2/gnm)
Berikut ini pengumuman syarat bakal calon jalur independen:




