Pemkab dan DPRD Bolmong Bahas Tiga Ranperda di Rapat Paripurna
BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Jumat (10/11/2017) kemarin, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pembahasan tingkat I penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.
Tak hanya itu, rapat paripurna di gedung DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Welty Komaling, didampingi para wakil ketua itu, juga melakukan pembahasan tingkat II penetapan dan persetujuan atas Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan, menjadi Perda.
Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem serta penyelengaraan pemerintah daerah sangat didukung dan ditentukan oleh pemerintah desa dan BPD, sebagai bagian dari pemerintah daerah di tingkat desa.
“Berdasarkan ketentuan pasal 1 dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD bahwa, BPD yang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pemerintahan, yang angotanya merupakan keterwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan dan ditetapkan secara demokratis oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Kemudian, dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus mendukung dan mengutamakan penyelengaraan pemerintahan di desa.
“jadi peran BPD sangat penting dalam membantu pemerintah desa untuk menyusun regulasi program tyang akan dijalankan di desa. Agar penyelengaraan pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, efesien dan demokrasi,” urai Yasti.
Menurutnya, penyusunan RPJMD Kabupaten Bolmong Tahun 2017-2022, merupakan penjabaran dari visi misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembagunan daerah dan keuangan daerah serta progran perangkat daerah, dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan Rencana Pembagunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.
“Sehingga itu, untuk memperhatikan visi serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi dimasa yang akan datang, diharapkan Kabupaten Bolmong dapat lebih berperan aktif dalam perubahan yang terjadi di lingkup regional, nasional maupun global,” lugasnya.
Yasti menilai, Ranperda inisiatif DPRD tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman serta dasar hukum bagi Pemkab Bolmong, dalam rangka melindungi kepentingan umun serta menjamin hak-hak konsumen guna mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya.
“Selaku pemerintah daerah saya sangat mendukung dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan, untuk ditetapkan menjadi Perda,” sebut Yasti.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Bolmong terlebih-khusus bupati.
“Terima kasih saya ucapkan kepada bupati, karena sudah mendukung dan menyetujui apa yang telah kami bahas dalam rapat patipurna ini,” kata Welty.
Turut hadir dalam paripurna, Wakil Bupati Yanny Tuuk, Wakil Ketua DPRD Kamran Muchtar, dan Abdul Kadir Mangkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Galang, para Asissten, unsur pimpinan Forkopimda, para pimpina OPD, camat dan sangadi se-Kabupaten Bolmong.(**/gnm)



