Sanksi Pemecatan Menanti ASN Masuk dalam Sipol
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Adanya beberapa nama Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), membuat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu angkat suara.
Saat ditemui BOLMORA.COM Rabu (8/11/2017) siang tadi, Plt Kepala BKPP Sahaya Mokoginta mengatakan, sanksi PNS yang masuk dalam partai politik sangat jelas.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sudah sangat jelas sanksinya adalah pemecatan,” ujar Sahaya.
Menurutnya, jika ASN ingin masuk dalam kepengurusan parpol, kiranya segera mengajukan pengunduran diri.
“Berdasarkan laporan yang masuk, saat ini ada beberapa PNS di lingkup Pemkot Kotamobagu yang masuk dalam Sipol. Namun menurut pengakuan mereka, hal tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” terang Sahaya.
Ia pun mengimbau, kiranya para ASN tersebut segera mengklarifikasi hal itu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Panwaslu Kotamobagu.
“Lebih baik segera diklarifikasi, tapi jika memang sudah berniat terjun di dunia politik, kami pun tidak melarangnya,” imbuhnya.
Diketahui, salah satu ASN yang masuk dalam data Sipol adalah Andi Tungkagi, tapi yang bersangkutan sudah mengklarifikasi hal tersebut di KPU dan Panwaslu, bahkan sudah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, Rabu (8/11/2017) siang tadi.(me2t)



