Kebijakan MenPAN-RB Meniadakan Hari Libur ASN Minta Dikaji Kembali
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, yang bakal meniadakan hari libur bagi Aparatu Negeri Sipil (ASN) pada hari Sabtu dan Minggu, menuai tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang.
“Kalau bisa dikaji kembali sebijak-bijaknya, karena PNS juga punya keluarga yang membutuhkan keberadaan mereka. Terutama, PNS yang tempat tugasnya jauh dari keluarga,” ujar Tahlis.
Oleh karenanya, kalau memang kebijakan Sabtu-Minggu harus berlaku seperti itu, maka kebijakan penempatan PNS juga harus disesuaikan dengan daerah asalnya, supaya tidak mempengaruhi kinerja yang bersangkutan dan banyak lagi faktor lainnya. Seperti, suami istri yang sama-sama PNS, harus ditempatkan di daerah yang sama walaupun beda unit kerja. Demikian juga persyaratan pengangkatan PNS harus dikaji kembali, tidak bisa dibuka secara Nasional, terutama seseorang yang ingin masuk seleksi CPNS.
“Apabila suami atau istrinya telah diangkat sebagai PNS, maka yang bersangkutan hanya bisa mendaftar dan ikut seleksi di daerah di mana suami atau istrinya bekerja. Maksud saya, jangan sampai kebijakan pemberlakuan hari Sabtu-Minggu masuk kerja, justru tidak mempunyai efek terhadap peningkatan kinerja, tapi malah menurunkan motivasi kerja dan disiplin PNS,” jelas mantan Sekda Kabupaten Bolsel ini.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui MenPAN-RB Asman Abnur, berencana membuka pelayanan publik pada hari Sabtu dan Minggu. Hal itu akan dilakukan diiringi dengan sistem penggajian yang baik bagi PNS.
Asman mengungkapkan, kebijakan itu memang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat sebaiknya tidak boleh berhenti, walaupun saat hari libur.
“Kami akan kaji untuk Sabtu dan Minggu akan tetap bekerja, karena pelayanan publik memang tidak boleh berhenti,” kata Asman di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (18/11/2016).
Guna mewujudkan hal tersebut, Asman segera membuat peraturan untuk menjadi dasar hukum penerapannya. Dia menegaskan, pada dasarnya pelayanan publik tidak boleh berhenti.
“Nantinya, seorang aparatur yang bertugas pada Sabtu atau Minggu tetap harus mendapat libur. Dia bisa libur pada Senin. Dengan demikian, pelayanan publik tetap buka meskipun pada hari libur,” jelasnya.
Asman mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah berjalan pada sejumlah bank. Bank-bank tersebut tetap memberikan pelayanan meskipun pada hari Sabtu dan Minggu. Untuk itu, peraturan yang akan dibuatnya nanti mengungkapkan alasan mengapa pegawai negeri tidak boleh berhenti memberi pelayanan ke publik
“Nah, kami juga ingin menerapkannya pada pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin puas terhadap pelayanan ini,” ujar Asman.
Meski demikian, Asman meminta agar para PNS juga tidak malas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari Sabtu dan Minggu. Sebab, akan ada tunjangan kinerja bagi mereka yang rajin bekerja.
“Bagi yang malas dan rajin bekerja tentu akan berbeda tunjangannya, dan itu mudah sekali diketahui lewat laporan yang masuk,” terangnya.
Targetnya, lanjut Asman, semua kebutuhan publik harus terlayani secara maksimal. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada masyarakat yang tidak terlayani karena alasan hari libur dan bukan jam kerja.
“Selain itu, penanganan pelayanan publik saat ini tidak harus bertemu dengan orang. Sebisa mungkin diganti menggunakan teknologi informasi yang berkembang pesat. Dengan kata lain, menggunakan jaringan internet,” urai Asman.(me2t)



