DPRD Sepakati KUA-PPAS Tahun 2017
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Setelah sebelumnya batal dilaksanakan, akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017 digelar, Jumat (18/11/2016).
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna penetapan KUA-PPAS merupakan langkah awal yang sangat penting dalam rangkaian proses penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017.
“Kebijakan KUA-PPAS tahun 2017 disusun dengan kebijakan dan prioritas belanja daerah, yang diarahkan dalam rangka pencapaian visi misi Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan lebih menajamkan pada target dan indikator sasaran sebagaimana yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun 2013-2018, serta tentunya tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional,” ujar Tatong.
Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini Pemkot Kotamobagu mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, berupa alokasi dana insentif daerah (DID) sebesar Rp50.726.476.000.
“Dengan adanya alokasi DID tersebut, maka besaran anggaran KUA-PPAS tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp671.739.092.503,” kata wali kota.
Dalam proses penyusunan hingga tahap penetapan rancangan APBD tahun 2017 dapat terlaksana tepat waktu. Olehnya, wali kota berharap agar seluruh SKPD lingkungan Pemkot Kotamobagu segera memasukkan rencana kerja anggaran (RKA) yang nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD tahun 2017 dengan mengacu pada KUA-PPAS yang sudah ditetapkan.
“Apa yang telah dituangkan dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2017 ini, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Demikian juga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun KUA-PPAS tahun anggaran 2017,” jelas wali kota perempuan pertama Kota Kotamobagu.
Diakhir sambutannya, tidak lupa wali kota menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak DPRD yang telah membahas serta menyetujui KUA-PPAS, hingga diparipurnakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir, yang memimpin langsung agenda rapat paripurna tersebut mengatakan, proses penandatanganan nota kesepakatan draf KUA-PPAS tahun 2017 sudah sah.
“Apa yang menjadi kebijakan umum anggaran sementara sudah sah dan disetujui dalam rapat paripurna yang sudah memenuhi kuorum dalam pelaksanana rapat paripurna DPRD,” terang Sabir.
Agus Suprijanta, yang mewakili badan anggaran (Banggar) dalam pandangan umum menegaskan, sudah seyogyanya KUA-PPAS disepakati untuk nanti segera membahas agenda RAPBD 2017.
“Awal pembahasan RAPBD harus terlebih dahulu menyepakati draf KUA-PPAS sebagai nota kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” ucap Suprijanta.
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu, para camat serta lurah/sangadi se-Kota Kotamobagu.(me2t)



