Jam dan Tempat Merokok di Lingkungan Pemkot akan Diatur
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Menuju penghargaan kota sehat 2017. Pemkot Kotamobagu terus menyiapkan persyaratan terkait hal itu, terutama masalah aturan untuk merokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tempat dan Jam Merokok di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu Nur Djannah Masloman, melalui Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) Dahlan Mokodompit, menyampaikan yakin bisa mendapatkan peghargaan kota sehat di tahun 2017. Pasalnya, saat ini sudah ada aturan masalah merokok di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Saat ini, aturan merokok sudah ada. Kami pastikan bisa mendapatkan penghargaan kota sehat 2017,” jelasnya.
Ia menyampaikan, soal penilaiaan tahap I rencananya akan dilakukan, Kamis (17/11/2016) pekan ini. Tim verifikasi dari Dinkes Provinsi Sulut akan turun untuk meninjau kesiapakan terkait keikutsertaan program kabupaten dan kota sehat 2017.
“ Semoga bisa lolos dan terakomodir sebagai calon kota sehat 2017. Jika hasil verifikasi lolos, maka akan dikirim ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” ungkapnya.
Adapun indikator utama yang menjadi penilaian, adalah kegiatan pelayanan kesehatan di desa dan kelurahan, serta kebersihan lingkungan Kota Kotamobagu.
“Kami tetap optimis, Kota Kotamobagu bisa mendapatkan penghargaan kota sehat di tahun 2017,” terangnya.(me2t)



