Kotamobagu

Pemkot Usulkan Dua Puskesmas untuk Mendapatkan Akreditas

BOLMORA, KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan beberapa Puskesmas di Kota Kotamobagu, untuk mendaptkan akreditas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Replublik Indonesia (RI).

Kepala Dinas Kesehatan Nur Djannah Masloman mengatakan, pihaknya telah mengusulkan dua puskesmas. Hal ini dimaksud, guna mendapatkan pengakuan secara legal, terkait kelayakan pusat kesehatan masyarakat.

“Kami baru mengusulkan Puskesmas Gogagoman dan Puskesmas Motoboi Kecil. Yang pasti, semua puskesmas akan diusulkan untuk mendapatkan akreditas, namun akan dilakukan secara bertahap,” kata Nur, Senin (14/11/2016) siang tadi.

Ia menjelaskan, kriteria bagi puskesmas yang akan diusulkan untuk akreditas di antaranya, Kepala Puskesmas sudah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas, serta sarana dan prasarananya sudah terpenuhi. Selain itu, anggaran untuk pendamping akreditas.

“Sebenarnya untuk kriteria Puskesmas lain, tidak ada masalah atau kendala. Hanya saja dilakukan secara perlahan,” ujarnya.

Menurutnya, tahun ini Puskesmas Gogagoman dan Motoboi Kecil yang diusulkan, nanti di tahun 2017 mendatang akan ada tiga Puskesmas, yakni Puskesmas Upai, Kotobangon dan Bilalang.

“Saya yakin dua puskesmas yang diusulkan tahun ini tetap akan lolos. Hanya saja menunggu kriterianya, apakah akreditas dengan kriteria dasar, madya, utama, atau pratama,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Motoboi Kecil dr. Ulmi Sudibyo mengatakan, saat ini tim akreditasi dari Kemenkes sudah berada di Kota Kotamobagu. Dan Senin hari ini sudah mulai melakukan uji kelayakan di Puskesmas Motoboi Kecil. Tim yang teridiri dari tiga orang  ini, melakukan uji kelayakan selama tiga hari.

“Tim tersebut, terbagi dari tiga kelompok kerja. Yakni, 1. khusus admintrasi dan manajemen Puskesmas, 2. tentang upaya kesehatan masyarakat, lebih ke pelayanan dan 3. terkait upaya kesehatan perorangan, pokok pembahasan langusng ke klinik pelayanan. Dan nantinya, tim juga akan melakukan sesi wawancara ke lurah/sangadi, serta kader kesehatan yang ada di kelurahan/desa setempat,” papar Ulmi.

Diketahui, hal tersebut mengacu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 75/2014 tentang Puskesma dan Permenkes Nomor: 46/2015 tentang Akreditas Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button