Kotamobagu

Penerapan Perda Rusunawa Tunggu Hasil Konsultasi

BOLMORA, KOTAMOBAGU—Meski Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penagihan Rumah Susun Sederhana Murah (Rusunawa) yang ada di wilayah Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobnagu Barat, telah resmi ditetapkan menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kotamobagu, namun masih ada proses lanjutan yang harus dilalui, yakni dikonsultasikan ke pihak pemerintah provinsi (Pemprov), dan pemerintah pusat.

“Nanti setelah melewati proses di provinsi, dan pemerintah pusat, baru kemudian Perda tersebut kembali menjadi lembaran daerah. Akan tetapi, seiring dengan akan diterapkan Perda ini, kesiapan Rusunawa yang ada di Kelurahan Gogagoman sudah bisa dioptimalkan. Tinggal Sumur bor, karena di wilayah itu PDAM belum ada jaringannya,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamobagu Sande Dodo, Kamis (10/11/2016) siang tadi.

Sande menambahkan, soal harga sewa rusunawa sudah ada dalam Perda yang ditetapkan. Dan pastinya, rusunawa ini sudah siap untuk disewakan.

“Kan ada tiga lantai. Lantai paling atas itu harganya lebih murah. Pembangunan Rusunawa itu kita prioritaskan warga yang berada di sekitar Rusunawa, atau yang memiliki aktivitas di Pasar Serasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ke depan Pemkot akan kemballi membangun Rusunawa di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

“Tak hanya di Gogagoman saja. Pemkot juga akan membangun Rusunawa di dekat rumah sakit, tepatnya di Kelurahan Pobundayan. Bangunan ini, dikhususkan bagi para tenaga medis,” tandas Sande.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button