Diduga Ada Pembakaran Emas Illegal di Mogolaing
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Di wilayah Kota Kotamobagu, rupanya ada tempat usaha pembakaran sekaligus pemurnian material emas. Informasi yang dirangkum media ini, tempat usaha yang terletak di jalan Kampus Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, milik Sudirman Sulaiman diduga illegal (tidak memiliki izin).
Kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Kotamobagu, melalui Kabid Lingkungan Hidup Subandi Paputungan, mengakui bahwa tempat usaha itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kami baru mengetahui jika di pusat Kotamobagu ada pembakaran dan pemurnian material emas,” kata Subandi, Rabu (9/11/2016) siang tadi.
Menurutnya, tempat usaha tersebut tidak pernah memberitahukan atau mengurus izin ke pihak BLH.
“Ya, Sudirman Sulaiman, beberapa waktu lalu sempat mengurus izin ke pihak BLH, namun hanya izin penjualan emas. Bukan izin tempat usaha itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesegera mungkin pihaknya akan melakukan pengecekan tempat usaha itu. Jika terbukti demikian, akan ada sanksi tegas yang diberikan. Sebab, pihak pengusaha dengan sengaja mengoperasikannya, tanpa mengantogi izin resmi.
“Akan segera turun untuk mengecek kebenaran tempat usaha tersebut. Tempat usaha tersebut akan segera ditutup, kalau memang tak memiliki izin,” tandasnya.(me2t)



