Regional
PAW Robby Dondokambey, Ini Penjelasan Plt.Sekwan DPRD Sulut Niklas Silangen
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut Robby Dondokambey disampaikan Plt Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, S.Sos, M.Si sedang menunggu surat keputusan dari Kemendagri.

BOLMORA.COM, SULUT – Robby Dondokambey, Anggota DPRD Provinsi Sulwesi Utara periode 2024-2029 dan sudah dilantik terpaksa harus mengundurkan diri karena ikut dalam kanca politik Pilkada Serentak 2024.
Adapun Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut Robby Dondokambey disampaikan Plt Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, S.Sos, M.Si sedang menunggu surat keputusan dari Kemendagri.
“Untuk pak Robby Dondokambey kemarin sudah dilantik dan setelah dilantik memberikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sulut. Sehingga proses PAW seperti biasa, karena sudah tercatat sebagai anggota DPRD Sulut. Jadi Proses PAW sudah berjalan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri,” tutup Silangen.
(*/Jane)