BOLMORA.COM , BOLTIM – Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah memasuki tahapan jadwal pemasukan berkas fisik ke panitia.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana seleksi penerimaan P3K jabatan fungsional tahun 2023, pendaftaran online sudah ditutup pada pukul 23:59 WITA malam tadi.
Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan Bolmora.com, untuk Formasi Kebutuhan Khusus yang harus melampirkan hasil cetak asli surat keterangan (suket) aktif bekerja di lingkungan Pemkab Boltim selama dua tahun berturut-turut, ada dokumen suket yang dikeluarkan oleh oknum Kepala Puskesmas tidak sesuai kebenarannya.
“Kami menduga ada pemalsuan dokumen oleh salah satu oknum Kepala Puskesmas (Kapus). Sesuai persyaratan untuk formasi khusus pelamar harus berdasarkan 2 ketentuan yakni eks THK-II (Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Kemudian, yang bersangkutan harus merupakan Tenaga Non ASN atau Honorer Daerah (Honda) di Pemkab Boltim, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus. Tapi, ada dua suket yang dikeluarkan oleh oknum Kapus tidak sesuai atau keterangannya dipalsukan. Ini bisa disebut Honda Siluman, karena tiba-tiba ada dan langsung mendapatkan suket,” Ungkap sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, Kamis (12/10/2023).
Dan yang lebih mengagetkan lagi menurut sumber, suket tersebut dikeluarkan oleh oknum Kapus kepada kerabatnya sendiri.
“Yang 1 memang sempat menjadi honorer di Puskesmas namun sudah berhenti lama. Sedangkan yang 1 lagi baru sebulan ini menjadi tenaga honorer di Puskesmas tempat oknum Kapus ini menjadi pimpinan, sebelumnya menjadi honorer selama 4 bulan di Puskesmas lain. Jika ditotal, baru mengabdi selama 5 bulan. Keduanya masih ada hubungan kekeluargaan dengan Kapus,” Jelas Sumber.
Dirinya pun meminta ketegasan dari panitia pelaksana seleksi P3K untuk pemalsuan dokumen persyaratan tersebut.
“Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan harus ditindak secara tegas agar ada efek jera bagi oknum-oknum tersebut,” Pintanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Abdal Mamonto ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan akan memeriksa informasi tersebut.
“Pasti dokumen persyaratan akan panitia periksa keabsahannya, apalagi hal ini sudah selalu ditegaskan oleh pak Bupati untuk penerimaan P3K harus sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah seringkali mengingatkan kepada Kepala Rumah Sakit maupun pimpinan Puskesmas untuk tidak sembarangan mengeluarkan suket karena akan beresiko kepada jabatan yang bersangkutan serta kepada pelamar P3K itu sendiri,” Terang Abdal.
Berikut Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus formasi Kesehatan
1. Eks THK-II (Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
2. Tenaga Non ASN (Honorer Daerah) adalah pelamar yang melamar di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (masih aktif bekerja) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (Kepala Dinas/Direktur RSUD/Kepala Puskesmas).
Berikut Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum Formasi Kesehatan
-Kriteria pelamar Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar minimal 2 (dua) tahun pada jenjang jabatan Terampil dan Ahli-Pertama (bisa terputus-putus) dan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar minimal 3 (tiga) tahun pada jenjang jabatan Ahli-Muda
(bisa terputus-putus), dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja/Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya
manusia (bagi swasta).
(RG)