DPRD Kota Kotamobagu Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD-P 2021
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu gelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, dan penetapan Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD), Kamis (30/9/2021) malam.
Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kotamobagu itu dipimpin oleh Meidy Makalalag,SE selaku Ketua, didampingi Syarifudin J Mokodongan dan Herdy Korompot.
Kata Meiddy, berdasarkan daftar hadir yang ada, dari 25 anggota DPRD Kota Kotamobagu, ada 20 anggota mengikuti jalanya rapat paripurna hari ini.
“Dengan demikian, berdasarkan peraturan DPRD Kota Kotamobagu tentang tata tertib, maka rapat di nyatakan telah memenuhi forum,” kata Meiddy.
Rapat paripurna itu pun dimulai dengan penyampaian pendapat bagan anggaran terhadap ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2021. Dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dewan terhadap ranperda perubahan ABPD tahun anggaran 2021. Penyampaian laporan keputusan peraturan daerah, atas ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah. Memberikan pendapat eksekutif terhadap ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Wali Kota Kotamobagu. Pembacaan surat keputusan pemberita acara persetujuan bersama oleh sekertaris dewan, dan penanda tangganan surat keputusan, berita acara persetujuan bersama dan sambutan Wali Kota Kotamobagu.
Menurutnya,rapat tersebut dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan RANPERDA tentang P-APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 yang di rangkaikan dengan penetapan RANPERDA tentang RPKD.
Ada juga tangapan Meidy tentang proses pelaksanaan pembahasan APBD-P tahun 2021. Eksekutif dan Legislatif berupaya memaksimalkan semua, karena 2 tahun terakhir ini adanya wabah covid-19, maka anggaran bergeser cukup jauh di Wilayah Kotamobagu.
“Anggaran ini berkurang sekitar Rp.160 miliar. Namun dalam kondisi keuangan yang berkurang secara drastis, tapi amanat undang-undang harus wajib dipenuhi dalam rangka penyusunan APBD mau tidak mau kita harus memenuhi itu,” kata Meiddy.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah (Sekda) Sande Dodo dan Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara yang saat itu mengikuti lewat virtual dan Forkopimda.
(*/Nisar)



