Hingga Akhir Oktober, 344 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU -Operasi yustisi tim gabungan Satpol-PP, Kepolisian,TNI dan tim jajaran terkait lainnya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Kotamobagu masih terus dilakukan.
Kepala Satpol-PP Kotamobagu mengungkapkan, hingga pekan kemarin total pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut sebanyak 344 orang.
“Hingga pekan kemarin total pelanggar 344 orang, yang terkena denda administrasi sebanyak 105 orang, kerja sosial 233 orang,” ungkap Sahaya, Selasa (27/10/2020).
Dirinya menerangkan, jumlah pelanggar tersebut bukan hanya warga dari Kotamobagu sendiri.
“Masyarakat Kotamobagu yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker sebanyak 199 orang dan lainnya warga luar Kotamobagu,” terangnya.
Dirinya pun menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
“Tetap pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Tim gabungan akan terus melakukan operasi yustisi agar masyarakat tetap tertib saat pandemi seperti ini,” imbuhnya.
(Me2t)