Kotamobagu

Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi GAKKUMDU Pilgub Sulut Tahun 2020 di Kota Kotamobagu

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi tentang Tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulut Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Cafe dan Resto Strawberry, Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu, (17/10/2020) itu, dibuka oleh Ketua Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, didampingi Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Irvan Tandayu.

Dalam sambutannya, Mustarin mengatakan bahwa dalam Pemilu ini jangan sampai ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Teman-teman BKPP tahu persis bahwa ada ketentuan yang mengatur ASN terkait dengan netralitas saat Pemilu. MoU kita jelas, menjadi ASN KemenPAN-RB, KPU, Bawaslu itu harus netral dan mandiri,” jelsanya.

Di kesempatan itu juga, Iptu Adolf Wangka, selaku penyidik Bawaslu memaparkan beberapa tahapan untuk melaporkan tindak pidana money politik yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon).

“Untuk melaporkan adanya money politik (Politik Uang) yang dilakukan oleh paslon, maka pelapor harus membawa bukti kuat, dan itu akan langsung diproses,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, bukti yang harus dibawa saat melapor bisa berupa rekaman suara, amplop yang berisikan uang, serta stiker paslon, juga video dan bukti-bukti yang kuat lainnya.

Senada dengan Iptu Adolf Wangka, Akbar yang bertugas sebagai jaksa di sentra GAKKUMDU juga menegaskan bahwa, untuk melaporkan paslon yang bermain money politik harus membawa cukup bukti yang kuat, dan akan segera diproses. 

Turut hadir dalam sosialiasi tersebut, dari KesbangPol Kota Kotamobagu, BKDD, PMII, GMKI, dan GP ANSOR.

(Nisar) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button