Nasional

KPUD Buol Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020

BOLMORA.COM, BUOL — KPUD Kabupaten Buol, menggelar sosialisasi PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye Pilgub, Bupati dan Pilbup di masa normal dan masa pandemi Covid-19, Jumat (02/10/20).

Bertempat di gedung Kurniawati Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, sosialisasi dua PKPU tersebut dihadiri oleh perwakilan parpol, Bawaslu, TNI, Sat Pol PP, Kesbangpol, ormas kepemudaan dan insan pers. 

Usai dibuka oleh Ketua KPU Buol Alamsyah, sosialisasi dilanjutkan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Buol Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan SDM, Ali dan divisi penyelenggaraan Sudirman Daud.

Dalam materi, dijelaskan aturan teknis dalam perbedaan tahapan kampanye dimasa normal PKPU nomor 11 dan di masa pandemi Covid-19 berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020. 

Beberapa hal subtansi merujuk PKPU 11 2020 dan PKPU 13 2020 antara lain, pelaksanaan rapat umum ditiadakan dan kegiatan lain bisa dilakukan melalui media sosial dan daring. 

Selanjutnya, dalam PKPU 11 dan PKPU 13 pertemuan terbatas atau tatap muka (dialog) bisa dilakukan dengan memperhatikan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan tetap menerapkan protokol Covid 19, dan jarak minimal 1 meter antar peserta.

Sementara itu, kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, KPU memperhatikan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh melalui thermogun, menyediakan hand sanitizer, dan mencuci tangan.***

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button