Pengurus BumDes Dilarang Rangkap Jabatan
BOLMORA.COM, BOLMONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Achmad Yani Damopolii melarang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BumDes) melakukan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa.
“Larang rangkap jabatan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek penyelewengan dana yang di kelola secara sepihak dan menghindari konflik dalam pengurus Bumdes,” katanya, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan bahwa pengurus Bumdes tidak boleh rangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Kalau rangkap jabatan jelas tidak akan optimal bekerja dan pasti akan timbul indikasi pengelolahan dana sepihak,” ucapnya.
Ia juga menegaskan akan memberikan surat peringatan dan pemanggilan terhadap jika terdapat pengurus Bumdes yang rangkap jabatan.
“Setiap pengurus Bumdes wajib membuat peraturan desa beserta lampiran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengatur teknis pengelolaan usaha,” katanya.
(Agung)



