Gugatan Mantan Sangadi Pontodon Ditolak Majelis Hakim
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Persoalan pemberhentian Samuel Pasambuna dari Sangadi Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara beberapa waktu lalu berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan terdaftar dengan Nomor Pugatan 10/G/2019/PTUN.Mdo.
Dalam sidang perbaikan gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Jayadi Nur, SH.MH, Kamis (10/10/2019) siang tadi, PTUN Manado menolak gugatan mantan Sangadi Pontodon tersebut.
“Alhamdulillah, Gugatan mantan Sangadi Pontodon terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu perihal pemberhentian dirinya ditolak oleh Majelis Hakim,” ungkap Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu Rendra Dilapanga.
Menurut Rendra amar putusan Majelis Hakim dalam sidang tersebut ada tiga.
“Amar putusannya pertama menolak permintaan penundaan pelaksanaan SK pemberhentian, kedua menolak Eksepsi (Pembelaan) tergugat/mantan Sangadi Pontodon, dan ketiga adalah menolak seluruh gugatan penggugat,” terang Rendra.
(Me2t)



