Wabup Bolmong Lakukan Konsultasi PP Nomor 88 Tahun 2017
BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Rabu (24/10/2018), melaksanakan konsultasi terkait PP Nomor 88 Tahun 2017, di ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menurutnya, konsultasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) yang akan melepaskan 4,1 juta hektare lahan untuk masyarakat di sekitar areal hutan yang masuk dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
“Ini dilakukan sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan yang masuk daam program TORA. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH),” ungkap Yanny.
Menurutnya, di Kabupaten Bolmong terdapat kawasan hutan yang masuk dalam pelaksanaan program TORA. Di antaranya di Kecamatan Sangtombolang ( Lolanan, Posianga, dan Batumerah), Kecamatan Lolak ( Desa Lolak, Baturapa, Mongkoinit, Labuan Uki, Pindol, Totabuan, Lalow, Tuyat, Tandu, dan Solog), Kecamatan Passi Timur ( Manembo) dan di Kecamatan Bolaang (Kaiya).
“kKonsultasi ini langsung diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan pak Rudi Mokoginta. Sesuai dengan kesepakatan, tim akan turun pada Kamis 25 Oktober ini, untuk melakukan verifikasi dan croscheck lapangan,” terangnya.
(agung)



