Pemkot Berikan Waktu Sepekan kepada 17 Ruko untuk Kosongkan Barang
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bertindak tegas kepada 17 rumah toko (Ruko) di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu yang tidak membayar kewajiban sewa tempat tersebut.
Pun Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 08.30 WITA, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) yang dikawal oleh aparat kepolisian, turun menempel pengumuman penutupan di 17 Ruko tersebut.
“Sebenarnya yang mendapat peringatan terakhir ada 20 Ruko, tapi 3 Ruko sudah datang melunasi tunggakannya,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray.
Menurutnya, ke-17 Ruko tersebut diberikan kesempatan untuk segera mengosongkan barang yang berada didalamnya.
“Pengosongan ruko-ruko ini diberikan waktu sampai hari Rabu. Jika tidak dikosongkan, Kamis kita akan langsung eksekusi,” tegasnya.
(me2t)



