Kotamobagu

Pemkot Berikan Waktu Sepekan kepada 17 Ruko untuk Kosongkan Barang

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bertindak tegas kepada 17 rumah toko (Ruko) di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu yang tidak membayar kewajiban sewa tempat tersebut.

Pun Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 08.30 WITA, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) yang dikawal oleh aparat kepolisian, turun menempel pengumuman penutupan di 17 Ruko tersebut.

“Sebenarnya yang mendapat peringatan terakhir ada 20 Ruko, tapi 3 Ruko sudah datang melunasi tunggakannya,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray.

Menurutnya, ke-17 Ruko tersebut diberikan kesempatan untuk segera mengosongkan barang yang berada didalamnya.

“Pengosongan ruko-ruko ini diberikan waktu sampai hari Rabu. Jika tidak dikosongkan, Kamis kita akan langsung eksekusi,” tegasnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button