ASN Bolmong Wajib Memiliki IMB
BOLMORA, BOLMONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Bolmong agar memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tempat tinggalnya atau bangunan lainnya.
Menurut Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Iryanto Husain, IMB merupakan salah satu objek retribusi daerah yang memiliki kontribusi cukup besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bolmong.
“Guna meningkatkan PAD pada tahun ini maupun tahun 2019 nanti , sangat diharapkan pada masing-masing ASN wajib memiliki IMB. Saya minta kepada ASN Bolmong yang belum memiliki IMB agar segera mengurus dan membuat dokumen IMB,” imbaunya.
Dikatakan, setiap pribadi atau badan usaha yang sudah memiliki IMB akan merasakan manfaatnya, karena IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif serta persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum, yang didasari pada pasal 5 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2009.
“IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan, dengan maksud untuk kepentingan bersama,” jelas Iryanto.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini yang mengurus IMB terjadi peningkatan. Ini terlihat dari data pada tahun 2017 yang hanya 24 orang, dan pada 2018 ini melonjak hingga 82 orang.
“Tahun ini yang menguruus IMB naik 95 persen dari tahun sebelumnya. Sampai saat ini pun, kita terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus IMB,” ungkanya.
Berikut grafik yang mengurus IMB dari tahun 2012 s/d 2018
| Tahun 2012 ada 65 |
| Tahun 2013 ada 52 |
| Tahun 2014 ada 35 |
| Tahun 2015 ada 28 |
| Tahun 2016 ada 50 |
| Tahun 2017 ada 24 |
| Tahun 2018 ada 82 |
(agung)



