Politik

Ini Hasil Sidang Mediasi TMS Bacaleg yang Digelar Bawaslu Bolmut

BOLMORA, POLITIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (1/10/2018), menggelar Sidang Mediasi Sengketa Pemilu.

Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh, yang memimpin langsung sidang, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa Partai Politik (Parpol).

“Berdasarkan pengajuan dari pihak pemohon beberapa waktu lalu, yang mana ada beberapa Caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan putusan Nomor 53 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemohon dari Partai Demokrat Bolmut Rahman Dontili, dalam permohonannya menyampaikan agar Bawaslu memutuskan hal ini dengan adil berdasarkan regulasi.

“Memohon kepada Bawaslu agar dalam mediasi ini dapat memutuskan dengan adil terhadap permohonan ini, dengan membatalkan Keputusan KPU Bolmut Nomor 53 tentang DCT,”  Dontili.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Bolmut Lukman Daimasiki, yang merupakan pihak termohon, dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam penetapan DCT, KPU mengacu pada berkas yang dimasukkan Caleg, dan berdasarkan regulasi.

“Kami hanya melaksanakan aturan. Maka, caleg yang belum lengkap berkasnya tak bisa kami loloskan di Daftar Calon Tetap (DCT),” tegasnya.

Usai sidang, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa sidang berakhir dengan sebuah kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara (BA).

“Kesepakatan hari ini akan ada titik temu, dengan memasukkan kembali DCT ke KPU. Jadi untuk hari ini, baru pada tahapan putusan kesepakatan, dan khusus untuk Caleg Partai Demokrat, kami masih menunggu proses adjudikasi dari Caleg yang bersangkutan. Dan ini akan diputuskan selanjutnya dalam rentang waktu 12 hari dihitung dari hari ini,” terang Pontoh.

(awal)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button