Kotamobagu

Hindari Pemblokiran, Pengguna Seluler Diminta Registrasi Ulang Sim Card

BOLMORA, KOTAMOBAGU — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meminta semua masyarakat Kota Kotamobagu khususnya pengguna seluler untuk meregistrasi kembali sim card.

“Caranya mudah. Bisa dilakukan melalui handphone. Kalau belum tahu caranya, bisa meminta bantuan teman atau mendatangi gerai-gerai yang ada. Kita juga sudah turun di beberapa gerai, dan mereka siap membantu jika ada yang meminta untuk meregistrasi sim card,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar.

Menurutnya, registrasi ualng sangat penting dilakukan guna menghindari terblokirnya sim card.

“Ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa komunikasi. Waktunya memang sampai tanggal 28 Februari 2018, tapi alangkah baik dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari pemblokiran,” imbuh Yani.

Lanjutnya, registrasi ulang sim card dapat memberi kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan akan terjamin validitasnya, karena sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemudian dapat juga memberi keabsahan data identitas yang jelas bagi pengguna nomor seluler,” pungkasnya.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button