Panitia Adhoc KPU Kotamobagu Segera Seleksi PPK dan PPS
BOLMORA, POLITIK – Panitia Adhoc KPU Kota Kotamobagu akan memeriksa serta menyeleksi berkas bakal calon PPK dan PPS yang telah mendaftar.
“Sesuai jadwal yang sudah disusun, pemeriksaannya akan dilakukan selama lima hari. Setelah itu akan diumumkan ke publik,” kata Iwan Manoppo, Komisioner KPU yang menangani Seleksi Panitia Adhoc.
Menurutnya, bagi mereka yang dinyatakan lolos berkas berhak mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober, untuk PPK.
“Sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan tanggal 31 Oktober. Soal tempatnya nanti akan diberitahukan selanjutnya,” ungkap Iwan.
Menariknya, informasi yang diperoleh dari bagian registrasi pendaftaran Panitia Adhoc, ternyata masih banyak desa maupun kelurahan yang masih kekurangan. Di antaranya Kelurahan Gogagoman, hanya diikuti satu orang, Kelurahan Matali dan Kelurahan Biga masing-masing diikuti dua orang. Padahal dalam ketentuan harus lebih dari tiga orang untuk seleksi.
“PPS kan jumlahnya tiga orang. Maka untuk seleksi maksimal ada enam orang yang mendaftar, biar nanti ada perengkingan saat tes,” sebutnya.
Meski demikian, KPU Kota Kotamobagu akan meminta lurah atau kepala desa untuk segera merekomendasi warganya masuk sebagai PPS.
“Kami akan tunggu rekomendasi tersebut hingga tanggal 26 Oktober mendatang,” kata Iwan.
Data yang diperoleh media ini, untuk PPS tercatat dari 215 yang mendaftar dan mengambil formulir, hanya 175 orang saja yang mengembalikannya. Sementara untuk PPK hanya 49 orang yang mengambalikan formulir, dari 85 orang yang mendaftar dan mengambil formulir. Sementara, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 ini, KPU Kota Kotamobagu membutuhkan 99 orang untuk PPS dan 20 orang untuk PPK. Di mana, PPS berjumlah tiga orang per desa dan kelurahan. Sedangkan untuk PPK berjumlah lima orang per kecamatan.(*/me2t)



