Disdukcapil Permudah Pengurusan Akta Kematian
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh akta kematian.
Kepala Disdukcapil Virginia Olii mengatakan, keluarga yang berduka tidak direpotkan lagi dengan mekanisme pengurusan yang pastinya menyita waktu dan juga harus mengeluarkan biaya, karena pihaknya akan langsung menerbitkan akta kematian dihari kematian dan diserahkan langsung kepada keluarga yang berduka pada saat prosesi pemakaman.
“Ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Pemkot Kotamobagu kepada masyarakat. Penerbitan akta kematian saat ini kami lakukan secara cepat dan tepat waktu, karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa pengurusannya terlalu lama,” ujar Virgina, Selasa (17/10/2017), melalui via WhatsApp (WA).
Menurutnya, penerbitan akta kematian telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2017 tentang penerbitan akta kematian cepat dan tepat waktu.
“Akta kematian akan diterbitkan apabila informasi peristiwa kematian dilaporkan sebelum pukul 16.00 WITA. Jika melewati jam yang ditentukan, akan diserahkan esok hari. Pada hari Jumat, jika laporan diterima di luar jam kantor, maka akan diserahkan dihari kerja pekan berikutnya,” terang Virginia.(me2t)



