KPU Bolmut Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada
BOLMORA, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Rabu (18/10/2017) kemarin, menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2018,sekaligus dengan Sosialisasi Persyaratan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui partai politik (Parpol) maupun perseorangan.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, yang hadir sebagai pemateri sosialisasi mengatakan, pencalonan bupati maupun wakil bupati bisa melalui jalur parpol dan perseorangan atau independent.
“Untuk independent, harus menyerahkan dukungan dalam bentuk surat keterangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan. Sementara, bila ada dukungan namun tidak memiliki KTP, bisa berupa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil). Namun satu surat keterangan harus digunakan satu orang, tidak bisa secara kolektif,” ujar Yessy.
Menurutnya, siapapun bisa menjadi kandidat calon bupati. Yang penting memenuhi satu persyaratan, yakni Warga Negara Indonesia (WNI).
“Syaratnya gampang, kandidatnya harus WNI meski dalam penjabaran WNI sangat banyak, misalkan dia harus berideologi pancasila, lulusan SMA sederajat dan untuk paket C, itu bisa dipakai karena dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Yessy.
Sementara itu, Ketua KPU Bolmut Faisal Husin mengatakan, sosialisasi terbagi dalam dua sesi. Pertama sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sedangka sesi kedua yakni sosialisasi syarat calon yang maju dari parpol dan perseorangan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sangadi dan petinggi parpol soal semua yang menjadi syarat dalam tahapan Pilkada,” lugasnya.(*/gnm)



