KPU Kotamobagu Gelar Bimtek Mekanisme Pencalonan Pilkada Serentak
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Siapapun yang mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai calon pada Pilkada serentak tahun 2018, baik yang berasal dari partai politik (Parpol) maupun perseorang dilarang mundur.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yessy Momongan, saat menjadi pembicara pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pencalonan yang digelar oleh KPU Kota Kotamobagu di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis (19/10/17).
Menurut Yessy, parpol diwajibkan untuk mengetahui secara mendetail seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, termasuk tahapan pencalonan.
“Hak partai politik harus mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh KPU, termasuk dalam hal pendanaan,” ujarnya.
Di hadapan para peserta bimtek yang berasal dari perwakilan Parpol se-Kota Kotamobagu serta para bakal calon wali kota maupun wakil wali kota yang sudah mendaftarkan diri ke berbagai parpol pada saat penjaringan, Yessy memaparkan soal bagaimana mekanisme pencalonan pada Pilkada serentak tahun 2018 saat ini.
“Ketika KPU sudah membuka pendaftaran, tentu syarat-syaratnya harus diikuti dan dipenuhi oleh seluruh bakal calon agar bisa ditetapkan menjadi calon,” katanya.
Yessy meyakini bahwa, bagi mereka yang berniat maju dalam Pilkada, dalam hal ini pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) Kotamobagu, tentunya sudah mempersiapkan secara matang kelengkapan berkas administrasinya agar bisa lolos dan ditetapkan sebagai calon.
“Perlu diingat, bagi calon yang sudah mendaftar maka tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Calon harus siap, jangan sampai ketika sudah dicalonkan atau ditetapkan sebagai calon lalu mengundurkan diri. Kalau itu terjadi, maka dikenakan sanksi berupa denda,” jelasnya.
Pada sessi berikutnya, Komisioner KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, memaparkan soal tahapan dan jadwal yang akan dilalui pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. Ia berharap agar KPU Kota Kotamobagu bisa melaksanakan seluruh tahapan yang sudah ditetapkan sebagaimana Peraturan KPU yang kemudian diterjemahkan dalam Pedoman Teknis.
“Tugas KPU Kota Kotamobagu, sebagaimana juga KPU lainnya adalah membuka seluas-luasnya informasi kepada peserta, dalam hal ini parpol maupun masyarakat umum lainnya. Sebab, partisipasi politik sangat ditentukan oleh akses informasi. Olehnya itu, informasi harus senantiasa disampaikan ke masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018,” imbuh Ardiles.
Hadir pada kegiatan itu, Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musly Mokoginta, dan Komisioner KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, Iwan Manoppo dan Asep Sabar, serta Sekretaris KPU Kota Kotamobagu Frans TA Manoppo.(*/me2t)



