Dinas PRKP Kotamobagu Mulai Sewakan Rusunawa
BOMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), mulai menyewakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemkot Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PRKP Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Perumahan Chelsia Paputungan, Senin (16/10/2017) di ruang kerjanya.
Menurut Chelsia, Rusunawa Gogagoman adalah fasilitas milik Pemkot Kotamobagu yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana, yang dibangun khusus untuk disewakan kepada masyarakat.
“Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rusunawa Pemkot Kotamobagu mengatur dengan jelas mekanisme penyewaan bangunan ini,” ungkap Chelsia.
Model bangunan satu blok dengan tiga lantai, 68 unit kamar, dan tiap kamar memiliki luas 18 meter persegi ini dilengkapi berbagai fasilitas yang cukup representatif untuk ukuran tempat tinggal. Mulai dari kamar tidur, kamar mandi/WC yang berada di dalam ruangan, sistem ventilasi dan pencahayaan buatan, serta air bersih dan listik yang dipasang di setiap kamar yang ada.
“Selain berbagai fasilitas tersebut, Rusunawa ini juga memiliki lahan parkir kendaraan dan taman seluas 1.500 meter persegi, ditambah pos keamanan 1×24 jam,” ungkapnya.
Sementara untuk besaran tarifnya bervariasi, berdasarkan posisi unit kamarnya masing-masing. Tiap kamar yang terletak dari lantai satu sampai lantai tiga harganya berbeda, namun masih sangat terjangkau oleh masyarakat.
“Tarif untuk kamar yang ada di lantai satu, Rp400 ribu, lantai dua Rp350 ribu, dan lantai tiga Rp300 ribu. Harga ini sebagaimana diatur dalam pasal 8, ayat 2, poin (a) Perda Nomor 10 Tahun 2017,” urai Chelsia.
Bagi masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan fasilitas sewa ini, Chelsia menyampaikan persyaratannya sangat mudah. Cukup membawa foto copy KTP, kartu keluarga, buku nikah bagi yang telah menikah, dan tentu harus berdomisili di wilayah Kota Kotamobagu.
“Karena Rusunawa diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Calon penyewa juga harus melampirkan surat keterangan belum memiliki rumah tinggal dari kelurahan/desa,” ucapnya.
Pun bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait tata cara sewa Rusunawa agar dapat menghubungi pihaknya.
“Datang saja langsung ke kantor Dinas PRKP, di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 22, atau bisa dengan menghubungi kontak person kami di nomor 085256465353/08114326440,” pungkas Chelsia.(*/me2t)



