Bolmong

Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Diduga Lakukan Pungli Pengursan Izin Indomaret

BOLMORA, BOLMONG – Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan dokumen perizinan, mulai dari izin usaha hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bolmong masih kerap terjadi. Bahkan, kabar praktik pungli tersebut telah masuk ke telinga orang nomor satu di Kabupaten Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Saya dapat banyak sekali laporan terkait biaya pengurusan izin. Yang seharusnya masuk ke kas daerah, tapi justru masuk kantong aparatur,” kata Yasti.

Tak tanggung-tanggung, di hadapan peserta forum rapat evaluasi dan koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan III sektor Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, Senin (2/10/2017) lalu, Yasti menyebut siapa oknum aparatur berperilaku tak terpuji itu. Adalah oknum Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bolmong Teguh Haryanto.

“Saya terkejut saat pelapor menyebut nominal tarif yang diminta, mulai dari pengurusan izin usaha hingga IMB bisa menyentuh angka Rp30 juta. Ini sungguh keterlaluan,” ujar Yasti.

Parahnya lagi lanjutnya, yang masuk ke kas daerah sebagai PAD hanya Rp3 jutaan.

“Saya punya bukti kwitansi Rp30 juta yang pak kadis tanda tangani. Dan memang, selama ini instansi yang membidangi perizinan ini santer disebut sebagai sarang pungli. Saya akan terus telusuri ini,” tegas mantan anggota DPR RI dua periode itu.

Semenatara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Teguh Haryanto, yang juga saat itu mengikuti rapat evaluasi, mencoba mengelak. Dengan suara terbata-bata, Teguh membantah tidak pernah menandatangani izin terkait usaha yang bergerak di bidang waralaba (Indomaret).

“Saya belum pernah menandatangani izin Indomaret. Apalagi sampai ada pungutan di luar ketentuan,” kelitnya.(mg2/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button