DPRD Kotamobagu Kritik Pelayanan BPJS
BOLMORA, POLITIK – Banyaknya keluhan yang muncul dari masyarakat terkait buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kota Kotamobagu, membuat anggota DPRD Jusran Deby Mokolanut, angkat bicara.
Dia sangat menyangakan pelayanan BPJS Kotamobagu yang kurang professional, seperti ketidakjelasan pihak BPJS dalam proses pelayanan, mulai dari lamanya pengurusan kartu BPJS, kerja sama dengan pihak Rumah Sakit, terlebih tentang pengadaan obat-obatan tertentu yang sering tidak ada stok, ditambah petugas BPJS yang ditempatkan di rumah sakit terkadang tidak sepenuh hati bekerja dan melayani.
“Ada banyak persoalan dalam pelayanan BPJS. Ini harus diberikan kritikan,” kata Jusran, kepada sejumlah awak media saat di temui di ruang Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (20/10/2016).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini membeberkan temuannya di lapangan. Bahwa ternyata untuk kasus kecelakaan terdapat pengecualian dalam pelayanan BPJS.
“Nah parahnya, persoalan ini hampir tidak ada sosialisasi. Bahkan selembar surat pemberitahuan di loket BPJS, sampai rumah sakit pun tidak ada. Sehingga terkadang warga bingung, karena tidak tahu,” terang Eby sapaan akrabnya.
Menurutnya, untuk kecelakaan ganda tersebut bukan tanggungan BPJS.
“Pasien akibat kecelakaan ganda bukan tanggungan Jasa Raharja, pengecualian kecelakaan tunggal. Ditambah lagi degan respon petugas Jasa Raharja yang tidak cepat semakin menempatkan warga pada posisi tidak berdaya kecuali menunggu,” cetusnya.
Yang sangat disayangkan lagi, ketika dirinya menghubungi pihak BPJS via telpon hungga mengunjungi rumah sakit untuk meminta MoU-nya, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, petugas BPJS justru pergi dengan alasan tidak jelas.
“Petugas BPJS terkesan lari dari tanggung jawab dan menunjukan sikap yang tidak professional. Padahal, terinformasi petugas ini seorang dokter,” urai Eby.
Untuk iru Eby mendesak agar BPJS harus mengevaluasi petugas yang terkesan lari dari tanggung jawab itu.
“Harus diingat bahwa dana BPJS itu dari warga masyarakat, termasuk warga Kotamobagu, sehingga sikap prefesionalitas petugas serta pelayanan maksimal harus didahulukan. Itu sudah tupoksi tanggung jawab dan risiko kerja. Apalagi, jika gaji juga dari dana warga masyarakat. Begitu halnya juga degan Jasa Raharja,” pungkasnya.
Ditambahkan, warga punya hak untuk mendapatkan informasi dan juga punya hak bertanya.
“Pantas saja DPR-RI minta BPJS diaudit. Saya pikir BPJS di daerah juga perlu diaudit, baik pendanaan maupun kinerja,” tegas Eby.(me2t)



