Advertorial

DPRD Genjot Pembahasan Empat Ranperda

Fungsi Legislasi Terus Dimaksimalkan

BOLMORA, ADVERTORIAL – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu terus memaksimalkan fungsi legislasinya. Mulai dari merancang, membahas dan merampungkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan para wakil rakyat penghuni gedung DPRD Kota Kotamobagu.

Ketua DPRD saat membuka rapat paripurna penyampaian tahap I pembahasan Ranperda
Ketua DPRD saat membuka rapat paripurna penyampaian tahap I pembahasan Ranperda

Saat ini DPRD tengah mengenjot empat Ranperda, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2016 ini. Selasa (18/10/2016), mulai dilaksanakan sidang paripurna penyampaian tahap I Ranperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat berat pemadam kebakaran, Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda tentang pembiayaan transportasi domestik jamaah haji dan Ranperda perubahan atas Perda tentang tata cara penagihan rumah susun sederhana murah.

Para anggota DPRD dan SKPD saat mengikuti sidang paripurna
Para anggota DPRD dan SKPD saat mengikuti sidang paripurna

Pada sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hi. Ahmad Sabir, SE., tersebut, enam Fraksi menyetujui pembahasan ditahap selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hi Ahmad Sabir SE, berharap agar seluruh SKPD di lingkup Pemkot Kotamobagu menjadikan skala prioritas untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut.

juru-bicara-fraksi-kebangkitan-rakyat-saat-memberi-pandangan-fraksi                                                                          Juru bicara Fraksi Kebangkitan Rakyat saat memberi pandangan fraksi

Personel Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kotamobagu Jusran Eby Mokolanut mengatakan, untuk agenda pembahasan revisi Ranperda yang sudah diparipurnakan pada pembicaraan tingkat I, akan segera dijadwalkan untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Ditargetkan, Sabtu akhir pekan ini pembahasan atas revisi Ranperda yang sudah diparipurnakan tingkat I akan diselesaikan. Namun, akan dikaji mana yang krusial dan prinsip, seperti pasal-pasal yang krusial akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan nantinya dikonsultasikan serta seterusnya akan difasilitasi oleh pihak dari Biro Hukum Pemprov Sulut.

Juru Bicara Fraksi PAN saat membacakan pandaangan
Juru Bicara Fraksi PAN saat membacakan pandaangan

Sementara itu, Ketua badan Legialsi DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha, berharap agar seluruh Ranperda tersebut bisa dimaksimalkan hingga akhir tahun ini. Tentunya, untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang berkompeten di dalamnya.

Hadir dalam rapat paripurna itu Wali Kota Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, unsur Fokompida, pimpinan SKPD, serta camat, lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu.(adv/memet)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button