ASN Pindah ke Kotamobagu Harus Bebas dari TGR
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Kota Kotamobagu, selain harus mempunyai rekomendasi dari pimpinan dan Sekretaris Daerah (Sekda) dari daerah asal, ASN bersangkutan juga harus bersih dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan tidak pernah tersangkut dengan masalah hukuman disiplin ASN. Hal itu dikatakan Kaban BKDD Kota Kotamobagu Adnan Masinae, kepada sejumlah awak media, Selasa (25/10/2016).
“Selain itu, biasanya kalau di Kota Kotamobagu saya tes pakai komputer, untuk menguji kompetensinya. Memang, kotamobagu sangat terbuka untuk ASN yang mau pindah, tapi harus benar-benar yang berkualitas,” tegas Adnan.
Adapun ASN yang berpeluang diterima di Kota Kotamobagu adalah tenaga kesehatan. Sebab tahun 2017 nanti, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu akan dinaikkan status dari tipe C menjadi tipe B, sehingga membutuhkan tenaga kesehatan yang banyak.
“Untuk tahun 2016 belum ada yang mengajukan pindah, yang ada ditahun 2014-2015. Selama ini kami melihat kapasitas, karena selama ini ASN Kotamobagu sudah cukup kompetitif. Untuk kebutuhan tenaga guru, pihak kami masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, guru apa-apa saja yang dibutuhkan. Sementara, ASN yang mengajukan pindah berasal dari Bolsel, Boltim, Poso bahkan dari Papua,” papar Adnan.(me2t)



