Gara-Gara Status di FB, Oknum ASN di RSUD Kotamobagu Dipolisikan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Senin (17/10/2016), puluhan wartawan mendatangi Polres Bolmong, untuk melaporkan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu. OWK alias Olden, melalui dinding akun Facebook (FB) milik Yasin Kobandaha menuliskan bahwa seolah profesi wartawan adalah peminta-minta.
“Bgtu wartawan… ndk d brita drg ndk mo dapa kse makan drg p anak istri,” sebut Olden di akun FB milik Yasin.
Tampaknya kata-kata itu membuat para pekerja pers di Bolmong Raya (BMR) terusik dan merasa tersinggung, sehingga merangsang tensi para wartawan, baik dari media cetak, elektronik bahkan TV, sehingga langsung melakukan investigasi terkait adanya penulisan status itu.
Ternyata, sebelum petugas mengantongi laporan (LP) dari para pewarta, pada Rabu (pekan lalu) yasin telah membuat status di fb-nya. Bunyi dari status tersebut ialah. “Beritax terblg lebay dan spt crta lucu… #impossible,” status Yasin.
Berselang beberapa hari kemudian, tapatnya pada Senin, para pemburu berita itu pun akhirnya menemukan bebeberapa bukti. Pun berbagai status dan komentar yang telah mereka sebarkan berhasil diamankan dengan cara Screenshot (suatu gambar tampilan layar yang diambil dari gadget tertentu). Hingga kata permintaan maaf (Olden) pun diamankan.
Direktur RSUD Kotamobagu dr Wahdania, ketika ditemui sejumlah awak media, saat berada di Kantor Dinas Kesehatan Kotamobagu mengatakan, akan mengecek kebenarannya. Ia mengaku baru mengetahuinya saat dikonfirmasi.
“Nanti dia (Olden) akan dipanggil, kita baru tahu ini,” ucap Wahdania.
Pihaknya pun bakal memberikan sanksi tegas berupa lisan dan tulisan, bahkan soal kepangkatan sekalipun.
“Jika terbukti akan kita tegur, misalnya lisan setelah itu tulisan, atau tidak bisa naik pangkat. Sudah diingatkan tidak bisa seperti itu, apalagi menyebut wartawan. Kalau soal etika, kami setiap hari bercerita soal etika,” ungkapnya.
Senada dikatakan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut. Menurut Rutman Lantong, pihaknya tidak pernah pernah menganjurkan hal sperti itu.
“Rumah sakit adalah sebuah intitusi perawatan kesehatan profesional. Justru wartawan itu adalah mitra kita. Teman-teman kan sudah lihat pertemanan kita selama ini. Ini sudah pribadinya dia (Olden), sehingga saya sarankan supaya lebih nyaman silahkan diproses sesuai hukum saja. Saya mohon maaf atas nama Direktur pimpinan dan rumah sakit. Padahal, kami selalu mengimbau berhati-hati kalau membuat status di fb, apalagi Kepala BKD (Adnan Masinae) selalu mengimbau atas kehati-hatian kita,” jelas Rutman.
Usai memperoleh tanggapan dari kedua orang tersebut, para wartawan pun langsung melakukan upaya Hukum. Laporan tersebut dilakukan oleh Zulfikar Mokoginta, salah satu wartawan di Media Online, yang menampung marah dari sejumlah rekan-rekannya.
“Teman-teman sempat marah, lantaran statusnya Olden, termasuk ketidaknyamanan itu muncul kepada saya. Sehingga pada saat melapor, teman-teman mendampingiku dan bersama-sama melaporkan hal tersebut,” ucap Zulfikar.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Wiliam Simanjuntak SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Anak Agung Wibowo Sitepu SIK, menegaskan akan melakukan penyikan.
“Laporannya sudah masuk, tapi saat ini kami masih akan melakukan pengembangan dulu, sesuai aturan hukum yang berlaku, yakni undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Sitepu.(me2t)



