ASN yang Kedapatan Lakukan Pungli Langsung Dipecat
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Sebagai abdi negara tentu memberi pelayaanan prima tanpa meminta imbalan adalah suatu kewajiban. Jika kedapatan melakukan hal demikian atau pungutan liar (Pungli), maka sanksi tegas berupa pemecatan siap dijatuhkan. Hal itu ditegaskan Wali kota Kotamobagu Tatong Bara.
Menurut wali kota perempuan pertama Kota Kotamobagu itu, dalam memberi pelayanan harus mengacu ke Standard Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan, termasuk soal waktu dan pengambilan retibusi harus sesuai ketentuan.
“Jangan melangkahi SOP. Harus memberi pelayanan prima tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.
Aparatur pemerintahan yang berurusan dengan perizinan maupun pelayanan publik lainnya harus transparan soal waktu pengurusan serta besaran retribusi yang sudah diatur sesuai Perda.
“Hati-hati dengan pungli. Jangan sampai ada yang kedapatan melakukannya. Sanksinya dipecat,” ujar Tatong.
Wakil Wali Kota Jainudin Damopolii, juga menyetujui sanksi pemecatan bagi aparatur pemerintahan yang kedapatan melakukan pungli. Sebab sebagai pelayan masyarakat, ASN harus ikhlas melayani tanpa mengharapkan imbalan.
“Kalau ada yang kedapatan, saya setuju jika diberikan sanksi dipecat. Jelas-jelas aturan melarang melakukan pungli,” ujarnya.
Diakuinya, banyak objek di area pemerintahan yang rawan dengan pungli, seperti pos perparkiran, lapak, pengurusan perizinan sampai pada urusan surat-menyurat ditingkatan desa dan kelurahan.
“Ini harus diawasi bersama. Pimpinan SKPD yang terkait dengan urusan-urusan itu harus mengawasinya, jangan sampai ada oknum yang melakukan hal demikian,” imbaunya.(memet)



